TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pelaku penyebar hoaks tentang warga negara Cina yang menjadi anggota Brimob dan ikut mengamankan Aksi 22 Mei.
Baca: Bareskrim Tangkap Penyebar Hoaks Polri Libatkan Polisi Cina
“Konten yang disebarkan SDA (Said Djamalul Abidin) mengandung informasi yang ditujukan menimbulkan rasa permusuhan,” kata Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Komisaris Besar Rickynaldo Chairul, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.
Said ditangkap di kawasan Bekasi pada 23 Mei 2019. Polisi juga menyita barang bukti sebuah ponsel yang dipakai untuk menyebarkan isu tersebut. Dari hasil pemeriksaan, dia berprofesi wiraswasta.
Ricky mengatakan Said diduga menerima swafoto seseorang bersama tiga anggota Brimob bermasker yang tengah mengamankan aksi 22 Mei. Kemudian ia mengunggah foto itu ke beberapa akun media sosial dan membagikannya ke empat Whatsapp grup dengan narasi yang menuding kepolisian melibatkan polisi dari negara lain.
Ricky membantah tudingan tersebut. Kepolisian menghadirkan tiga polisi yang berada di foto saat konferensi pers kasus ini di Mabes Polri. Ketiga anggota Brimob itu, satu persatu membuka masker untuk menunjukkan wajahnya. Lalu, menjelaskan bahwa mereka berasal dari Brimob Polda Sumatera Utara.
Said yang juga dihadirkan saat konferensi pers, mengaku mendapatkan pesan dan foto itu dari orang lain. Dia mengaku hanya ikut menyebarkan pesan itu melalui ponselnya. Dia meminta maaf. “Saya khilaf,” kata dia.
Baca: Wiranto: Cegah Hoaks, Pemerintah Batasi Fitur di Media Sosial
Polisi menjerat Said dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki pembuat pesan berantai tersebut.